Pemerintah perlu melibatkan peran ulama dan organisasi-organisasi Islam dalam mengkampanyekan isu internasional tentang dampak dari global warning atau perubahan iklim cuaca. Ungkapan tersebut disampaikan Direktur Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra dalam Seminar Nasional tentang Pemanasan Global, di UIN Syarif Hidayatullah, Rabu (14/11).
Ia beranggapan, selama ini mengkampanyekan isu internasional tentang perubahan iklim dengan melibatkan peran para ulama dan tokoh agama masih kurang, dan seolah-olah pemerintah terkesan mampu melaksanakan itu semua.
"Meskipun ada sebagian organisasi Islam yang terlibat dan ikut dalam mengkampayekan isu global warning, seperti adanya penghargaan pada sebuah pesantren yang dinilai telah menyelamatkan lingkungan. Hal tersebut masih dinilai belum cukup mereprentasikan masyarakat muslim, "ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu segera mungkin mensosialisasikan atau kampanyekan apa itu global warning serta dampaknya bagi kehidupan manusia, dan hal tersebut bisa dilakukan dengan cara sosialisasi di lingkungan sekolah-sekolah, khususnya juga di lingkungan masyarakat.
Azyumardi mengakui, tidak semua masyarakat mengetahui apa itu global warning, serta dampaknya bagi kelangsungan hidup manusia. Maka, pemerintah dinilai sangat perlu melakukan gerakan moral untuk memberikan kesadaran bagi publik.
"Meningkatnya pemanasan global yang mengakibatkan kacaunya cuaca kita, kalau terjadi musim kemarau sangat panas, dan kalau musim hujan banjir di mana-mana, itu dampak dari pemanasan global, saya tegaskan sosialisasi tentang global warning oleh pemerintah masih kurang dan harus ada kampanye tentang hal itu disekolah dan dilembaga-lembaga yang lain, "tandasnya.
Mengenai acara konfrensi internasional pada bulan Desember mendatang di Bali tentang isu pemanasan global warning, Ia mengatakan, pemerintah harus merespon acara itu, sebagai sebuah agenda besar oleh pemerintah, karena acara tersebut dinilai harus melibatkan masyarakat dan LSM.
Azyumardi pun menyatakan, sangat setuju usulan agar MUI mengeluarkan fatwa yang menjelaskan haramnya melakukan illegal loging atau pembalakan liar, namun tentunya fatwa MUI juga harus di ikuti dengan ketegasan penegakan hukum, karena tanpa kepastian hukum fatwa itu tidak akan ada artinya. (novel)