Ulama Aceh Dukung Fatwa Haram Ngopi Semeja Dengan Non-Muhrim

“Kalau sama mahramnya kan tidak ada masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya,” kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan.

“Itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain,” jelas Jufliwan. (dtk)