Eramuslim – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen menilai standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran hanya imbauan. Edaran tersebut dibikin untuk mencegah pasangan non-muhrim melakukan perbuatan melanggar syariat.
“Jadi imbauan tersebut bersifat imbauan dan melekat nilai dakwah di dalamnya. Karena di tempat-tempat nongkrong biasanya kan ada hal-hal syar’i yang dilanggar. Kita ingatkan dengan imbauan ini,” kata Wakil Ketua MPU Bireuen Teungku Jamaluddin Idris, Kamis (6/9).
Menurutnya, hal-hal yang dinilai melanggar syariat seperti adanya pasangan non-muhrim berduaan nongkrong di warung kopi atau kafe. Secara syariat Islam, perbuatan mereka dianggap salah.
“Alangkah baiknya jika mereka yang salah itu diingatkan. Jadi ini semua untuk kemaslahatan umat,” ungkap Jamaluddin.
Sebelum surat edaran itu dikeluarkan, Pemkab Bireuen sempat menggelar pertemuan dengan Dinas Syariat Islam dan MPU setempat. Dalam pertemuan itulah kemudian dibuat aturan standardisasi untuk warung kopi, kafe, dan restoran.
Aturan standardisasi warung kopi yang diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu itu memuat 14 poin. Namun ada dua poin yang menarik perhatian dan bikin heboh, yaitu poin nomor 7 dan 13.
Pada poin ke-7 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin ke-13 tentang haram laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.