Sebelum Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar (penambahan sejumlah 15,9 miliar).
“Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017,” ujarnya.
Kini, lanjut Anies, apabila Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018, pada dasarnya adalah menyamakan dengan APBD-P 2017 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya.
Karenanya, Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD DKI untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.(jj/ts)