Ujian Nasional Ditiadakan

Mahkamah Agung (MA) kemarin, Rabu (25/11/09) telah menolak kasasi yang diajukan pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Dengan demikian, penyelenggaraan UN pada tahun mendatang ditiadakan sampai pemerintah meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana di tiap wilayah di Indonesia.

Putusan MA itu melarang Departemen Pendidikan Nasional menyelenggarakan ujian nasional sebelum ada perubahan sistem pendidikan yang merata. Putusan yang dibacakan majelis kasasi tersebut telah diumumkan pada 14 September 2009 dan sekaligus menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.

Majelis menilai pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi, khususnya di daerah pedesaan. Selain itu, ujian nasional juga dinilai membuka peluang untuk berbuat kecurangan baik yang dilakukan guru maupun siswa agar dapat lulus ujian.

Kerugian diadakannya ujian nasional bukan hanya berupa materiil, yaitu biaya pendidikan selama tiga tahun (di tingkat Sekolah Menengah Atas), tapi juga kerugian imateriil, yaitu tekanan psikologis.

Gugatan terhadap penyelenggaraan UN ini bermula dari masyarakat kepada Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dianggap lalai memenuhi kebutuhan HAM di bidang pendidikan. Peradilan pun berlanjut hingga MA mengeluarkan surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009 yang melarang ujian nasional yang diselenggarakan Depdiknas. Akhirnya, kemarin MA kemudian menolak kasasi yang diajukan pemerintah.

Sebenarnya, putusan hakim MA tidak secara terbuka melarang penyelenggaraan ujian nasional. Namun, hakim tetap menganggap pemerintah lalai terhadap pemenuhan kebutuhan HAM di bidang pendidikan, yaitu dengan tidak memberikan fasilitas yang memadai, baik dari segi peningkatan kualitas guru maupun fasilitas pendidikan, terutama di daerah terpencil. Artinya, pemerintah bisa kembali menggelar UN jika telah dapat menjamin kualitas guru dan sarana pendidikan di daerah tertinggal sama dengan kondisi di perkotaan. Dengan demikian, standar pendidikan yang sama dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, pihak Depdiknas ternyata belum dapatkan salinan putusan dari MA tersebut. Kepala Humas Komunikasi dan Informasi Depdiknas, M. Muhadjir, menandaskan, bahwa UN diterapkan di semua negara sebagai bentuk standardisasi kemampuan para siswa dan mahasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih baik.

Bagaimana pun juga, putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi para ‘korban’ UN dan secara umum, kemenangan anak Indonesia, yang selalu dibayangi ketakutan akan tidak lulus dalam ujian padahal telah belajar selama tiga tahun. (Ind/VVn)