Proses uji materiil Undang-Undang (UU) tentang Tata Cara Hukuman Mati yang diajukan terpidana bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan diputuskan pada Oktober 2008.
"Ya mungkin bulan ini bisa (putusan uji materi tersebut)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menyelesaikan perkara itu, karena semuanya sudah diperiksa, artinya tinggal menunggu keputusan.
Meski demikian, lanjut Mahfud, dalam menyelesaikan perkara itu, Mahkamah Konstitusi tidak dikejar oleh waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan. "Soal pelaksanaan eksekusi itu, tidak ada dalam pertimbangan MK," katanya.
Ia juga mengatakan soal provisi (permohonan penundaan mati oleh pemohon Amrozi dan kawan-kawan), tidak menjadi pertimbangan dalam putusan, karena MK tidak mengenal provisi itu.
"Jangankan provisi, UU yang sedang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara. Terus jalan sebelum ada vonis semua UU itu terus berjalan," imbuhnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum pemohon Amrozi dan kawan-kawan, mengajukan provisi dalam substansi permohonan uji materi UU Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. (novel)