Amrozi Cs melalui kuasa hukumnya Tim Pengacara Muslim (TPM) berhak mengajukan permohonan uji materiil atas UU Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati terhadap UUD 1945 pada Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi langkah itu dinilai tidak terkait proses hukum yang telah berjalan, karenanya tidak akan menghalangi eksekusi mati terpidana kasus bom Bali I itu.
"Itu tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini telah dilakukan. Eksekusi akan segera dilakukan, " kata Menteri Hukum dan HAM Andi Matallata, di Kantor Depkum HAM, Jakarta, Jakarta, Rabu (6/8).
Menurutnya, penjatuhan sanksi berupa hukuman mati masih diakui dalam sistem hukum Indonesia. Namun, lanjutn Matalatta, dalam pelaksanaannya pemerintah akan beriskap sangat hati-hati, dengan memperhatikan bahwa seluruh proses hukum lanjutan yang menjadi hak terpidana telah terpenuhi sesuai aturan berlaku.
"UU kita menyatakan terpidana harus diberi kesempatan mengajukan upaya hukum mulai kasasi, grasi sampai PK. Tapi percayalah setelah melihat seluruh upaya hukum sudah dilakukan, eksekusi akan segera dilakukan, " ujarnya.
Sebelumnya, TPM mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan MA atas Peninjauan Kembali (PK) kedua dan ketiga tersebut. Padahal, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, perlu adanya putusan MA tentang PK kedua dan PK ketiga Amrozi Cs.
Untuk itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengingatkan Kejaksaan Agung melakukan tindakan hukuman mati sesuai prosedur yang benar. (novel)