Eramuslim – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, UBN diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polre, Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lama, yaitu kasus tahun 2017.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara perihal kasus ini. Ia menyayangkan langkah Polri mentersangkakan UBN, bahkan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi ulama.
“Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang”. InnaaliLlahi…Kasus lama tahun 2017, tiba-tiba setelah Ijtima Ulama ke 3, muncullah penetapan sebagai tersangka,” tulis Politikus PKS itu di Twitter, Selasa (7/5).
“Kembali lagi kriminalisasi Ulama. Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN,” pungkasnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengharapkan penetapan tersangka UBN ini tidak diartikan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status sudah dilakukan atas dasar fakta hukum yang ada. (rmol)