UAS Jelaskan Hukum Bersendawa ketika Sholat

Eramuslim – SENDAWA atau juga sering disebut serdawa adalah bunyi yang keluar dari kerongkongan. Biasanya terjadi apabila sedang masuk angin atau kenyang makan.

Suara tersebut bisa terjadi kapan saja, termasuk ketika sholat. Lalu, apa hukumnya bersendawa di tengah sholat?

Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS punya jawabannya. Ia mengatakan hal ini banyak ditanyakan jamaah.

“Bagaimana pendapat Ustadz tentang bersendawa dalam keadaan tengah sholat?” ucap UAS menirukan pertanyaan jamaah, Minggu (7/6/2020).

“Hebatnya Islam, sama-sama angin, keluar dari atas tidak batal, sedangkan keluar dari bawah (kentut) batal. Jadi kalau ada orang sholat bersendawa itu tidak batal,” jawab Ustadz Abdul Shomad.

“Adapun dalam hukum sholat, apakah sendawa itu termasuk yang membatalkan? Tidak,” tegasnya.

UAS menerangkan, saat ingin sendawa itu bagusnya ditahan, tapi jikalau tidak kuat boleh dikeluarkan.

Ia juga menganjurkan sebelum menunaikan sholat tidak memakan penganan yang mengandung gas, contohnya durian, karena bisa menyebabkan sendawa berlebihan.

Mengutip dari Konsultasi Syariah, adapun menurut Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani (murid senior Abu Hanifah), dalam Kitab Durar al Hukkam Syarh Gharar al Ahkam, dinyatakan:

وَأَمَّا الْجُشَاءُ فَإِنَّهُ حَصَلَ بِهِ حُرُوفٌ وَلَمْ يَكُنْ مَدْفُوعًا إلَيْهِ يَقْطَعُ عِنْدَهُمَا ، وَإِنْ كَانَ مَدْفُوعًا إلَيْهِ لَا يَقْطَعُ، كَذَا فِي الْكَافِي

Untuk sendawa biasanya keluar suara (huruf), dan bisa ditahan maka membatalkan sholat menurut kedua imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan. Namun jika tidak bisa ditahan, tidak membatalkan sholat. Demikian kesimpulan dalam Kitab Al Kafi.” (Durar al Hukkam, 1/448).  (okz)