UAH Dukung Penuh Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel: Viralkan dari Sekarang

eramuslim.com – Ustaz Adi Hidayat mendukung penuh fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 salah satunya disebutkan umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan di atas bumi.

“Kita tidak ingin lagi ada rumah sakit, gereja, masjid dibom, dihancurkan lagi. Caranya gampang. Produk-produk yang dijual di dunia ini yang diperbantukan pada agresi zionis, maka fatwa MUI haram bagi umat muslim untuk mengkonsumsinya,” kata Ustaz Adi Hidayat dalam tausiahnya dilansir pada Senin (13/11/2023).

Ustaz Adi Hidayat bahkan menyerukan umat muslim khususnya di Indonesia untuk membuat daftar produk pro Israel sehingga memudahkan untuk diboikot.

“Bikin list makanan, barang yang dijual dari sana (Israel) jangan dibeli lagi, jangan dikonsumsi lagi. Viralkan dari sekarang,” serunya.

Ia menyatakan, memboikot produk pro Israel adalah cara terbaik saat ini untuk menekan Israel agar segera menghentikan pembunuhan massal terhadap rakyat Palestina.

“Itu cara terbaik untuk menekan mereka saat ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina, sebagai berikut:

Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar