Tutup Jalan, Anies Duduk Bareng Massa Buruh Bahas UMP DKI 2022 di Depan Balai Kota

Anies menjelaskan, untuk menaikan UMP ada ketentuan yang harus ditaati oleh pemerintah. Pertama, peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang diketok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu kedua, penyesuaian antara keputusan menaikkan UMP oleh pemerintah pusat dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Jadi UMP itu atur pendapatan, maka disitu diatur ketentuannya dari Kemenaker. Kami membantu dengan mengurangi pengeluaran,” katanya.

Besaran jumlah UMP disebutnya tidak bisa jauh dari dua acuan itu. Anies pun menyatakan untuk bisa membantu parah buruh, ia akan membuat biaya hidup di Jakarta lebih murah.

Di antaranya dengan menghadirkan pangan murah, memberikan KJP dan menanggung biaya transportasi. Dengan cara ini, maka upah yang diterima akan menjadi cukup.

“Sehingga selisihnya tetap cukup untuk bisa ditabung, selisihnya cukup untuk mereka,” pungkas Anies.

Anies juga sempat berdiskusi sambil duduk pinggir jalan dengan alas spanduk bersama para buruh. Mereka terlihat bersorak berulang kali di hadapan mantan Mendikbud itu. [Suara]