“Yah, harus didorong, makanya saya statement seperti ini. Jangan hanya satu titik, semua titik harus ditutup dan harus dibuktikan bahwa dilakukan praktek-praktek ilegal prostitusi. Karena memang prostitusi dilarang,” pungkas dia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menolak perpanjangan izin operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Menanggap hal tersebut, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan atas dasar hal tersebut manajemen melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin.
“Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan,” ujar Lina dalam keterangan pers kepada media di Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Lina yang juga juru bicara Hotel Alexis mengatakan, semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dan stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik.
“Karena itu pihak Alexis akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Lina juga membantah kabar yang menyebutkan terdapat prostitusi di Hotel Alexis. “Kami taat hukum, narkoba tidak ada, asusila tidak ada. Jangan menghakimi kami secara sepihak,” imbuhnya.(kl/bs)