Eramuslim.com – Ada satu aspek yang dapat dipertimbangkan pihak Kepolisian untuk memutuskan apakah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok layak ditahan. Aspek yang dimaksud ialah perilaku Ahok usai Bareskrim memutuskan untuk menaikkan status dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan.
Demikian pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir saat diminta menanggapi desakan penahanan Ahok.
“Penahanan Ahok itu dilihat dari perilaku dan kelakuan. Kalau perilakunya membahayakan kepentingan publik, dalam arti kata tidak ada rasa menyesal dan sebagainya, itu kan menunjukkan bahwa perilakunya berpotensi menimbulkan bahaya kepada masyarakat, terutama mengulangi lagi perbuatannya,” papar Mudzakkir saat dihubungi, Kamis (17/11).
Dengan demikian, sambung dia, bilamana perilaku Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tetap tidak berubah dan malah memicu timbulnya masalah baru, tak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak menahan yang bersangkutan.
“Jadi, kalau sikap yang bersangkutan malah menimbulkan masalah baru, tidak jera, tapi malah menimbulkan pandangan-pandangan baru yang kontroversial, dan menimbulkan perpecahan, kalau itu terjadi kemungkinan bisa ditahan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah memutuskan untuk menaikkan status penanganan dugaan penistaan agama oleh Ahok, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini berangkat dari gelar perkara terbuka terbatas pada Selasa (15/11), di Mabes Polri, Jakarta.
Dengan keputusan itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Polri akan menerbitkan surat perintah penyidikan yang kemudian diteruskan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidum ke Kejaksaan.(ts/akt)