Tuntutan JPU Terhadap Habib Rizieq Sangat Mengada-ada

Tuntutan hukuman dua tahun penjara terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) dinilai sangat mengada-ada, sebab para pelaku kerusuhan Monas yang berada dilapangan belum dijatuhi tuntutan hukuman.

"Tuntutan dua tahun sangat mengada-ada pelaku kekerasan sendiri belum dituntut, bagaimana kita tahu itu terjadi kekerasan, karena mereka belum dituntut. Sedangkan yang menyuruh melakukan sudah dituntut dua tahun itu juga sangat mengada-ada," tukas Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab, Ari Yusuf Amir, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Sebagai pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, menurutnya, sama sekali tidak ada hubungan dengan peristiwa itu, karena yang berada dilapangan adalah Laskar Pembela Islam (LPI) bukan FPI.

"FPI tidak ada yang turun demo, di Monas hanyalah LPI, LPI punya Panglima sendiri Ust. Machsuni. Ust. Machsuni pun bersaksi di Pengadilan bahwa Habib Rizieq tidak mengetahui peristiwa tersebut, dan dia yang bertanggungjawab dalam aksi tolak kenaikan harga BBM di Istana," jelas Ari.

Mengenai alat bukti DVD yang disampaikan dalam tuntutan JPU, Ari mengatakan, KUHAP tidak mengatur DVD sebagai alat bukti, bahkan saksi ahli Roy Suryo sendiri mengakui bahwa DVD itu diburning bulan 18 Januari 2008, berarti ceramah yang dimaksud sebelum 18 Januari, sedangkan Jaksa menganggap DVD itu ceramah Habib Rizieq pada bulan Mei. (novel)