Tuntut Habib Rizieq, JPU Memanipulasi Fakta Persidangan

Jaksa telah memanipulasi fakta persidangan demi ambisinya untuk memenuhi tuntutannya. Hal ini dibuktikan dengan tidak diungkapnya fakta-fakta yang muncul di persidangan dalam berkas tuntutan jaksa.

"Fakta persidangan semua dimanipulasi oleh jaksa ini. Contoh konkrit dalam persidangan itu tidak ada satu saksi satupun yang bisa menjelaskan ceramahnya Habib. Padahal itu fakta persidangan," tegas Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab, Ari Yusuf Amir, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Selain tidak fair, Menurutnya, jaksa betul-betul tidak punya nurani, dan menunjukan bahwa mereka itu adalah robot kekuasaan yang hanya menyampaikan apa kehendak dari pihak kekuasaan.

"seharusnya, kalau kita mau bicara jujur sampaikanlah apa yang menjadi fakta-fakta dalam persidangan, karena fakta persidangan yang dipakai. Pasal 185 ayat 1 jelas-jelas mengatakan, kesaksian yang akan didengar dan dipertimbangan oleh hakim adalah kesaksian dipersidangan," jelasnya.

Seperti diketahui, para saksi telah mencabut BAP didengan alasan saat menjalani pemeriksaan para saksi tersebut berada dibawah tekanan oleh penyidik kepolisian.

Disamping itu, lanjut Ari, para saksi pun telah menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mendapat perintah dari Habib Rizieq untuk melakukan kekerasan.

"Jaksa hanya robot dari kekuasaan yang ingin menghancurkan umat Islam. Semua saksi dalam kesaksian tidak pernah disuruh Habib, kejadian di Monas tidak ada perencanaan, yang diketahui Habib hanya demo di Istana, kejadian di monas hanya spontanitas dilapangan, tuntutan tersebut untuk para pelaku bukan Habib," pungkasnya. (novel)