Setelah mengalami perdebatan antar anggota Komisi I tentang perlu tidaknya anggota DPR berangkat ke Australia untuk menuntaskan pemberian suaka politik terhadap 42 warga Papua, akhirnya terselesaikan. Komisi I menyetujui keberangkatan anggotanya ke Australia. Mereka berangkat bahkan tidak atas nama pribadi tapi diizinkan membawa nama lembaga.
‘’Rapat komisi I pada Kamis (4/5) memutuskan menyetujui keberangkatan itu,’’ jelas anggota komisi I, Deddy Djamaluddin Malik (Fraksi PAN), Senin (8/5), di DPR RI. Rencananya mereka akan berangkat setelah 20 Mei 2006, setelah masa reses Parlemen Australia selesai.
Menurutnya, secara kelembagaan tim yang akan berangkat berjumlah enam orang, di bawah pimpinan AS Hikam (Wakil Ketua Pokja Luar Negeri ). Tapi kalau ada anggota lain yang akan berangkat, tetap dipersilahkan. ‘’Dengan catatan, yang dil luar tim harus berangkat dengan biaya sendiri,’’ katanya.
Selama di Australia, lanjut dia, direncanakan tim Komisi I akan bertemu dengan Parlemen Australia. Bahkan mereka akan mengupayakan bisa bertemu pula dengan pihak pemerintah maupun warga Papua.
Komisi I, saat ini, telah membentuk tim kecil untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Termasuk menyiapkan pernyataan politik yang akan disampaikan pada Australia.
‘’Kita ingin menegaskan bahwa tidak ada genosida di Papua. Termasuk menegaskan agar Australia tidak menggunakan standar ganda. Seharusnya mereka bisa bersikap sebagai negara sahabat yang baik,’’ ucap Deddy.
Tudingan adanya genosida sangat mengada-ada. ‘’Kalau itu terjadi sebelum 1998 mungkin saja ada. Kalau 1998 ke sini, tudingan itu mengada-ada.’’
Disinggung tentang adanya perubahan sikap dari sejumlah anggota DPR yang dulu menolak, Deddy mengatakan bahwa sebelumnya ada kesalahpahaman. Setelah dijelaskan dengan rinci akhirnya rencana itu disetujui. ‘’Total diplomasi akan lebih signifikan kalau atas nama institusi,’’ imbuhnya. (dina)