Eramuslim – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa Bareskrim tidak akan melanjutkan proses kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.
Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. “Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).
Mengenai informasi tersebut, Nahak menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. “Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, Bareskrim pun menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas,” katanya.
Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, ia tidak menjelaskannya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.”Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.