Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang putusan Endang digelar virtual pada Selasa (6/7/2021). Hakim Abdul Gofur menyatakan Endang bersalah karena membiarkan pelanggan bubur makan di tempat saat PPKM Darurat.
“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara,” ujar Abdul Gofur.
Endang dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Endang sebenarnya keberatan dengan vonis tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak selain menerimanya daripada harus dipenjara.
“Ya berat bagi saya. Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Ya harus bagaimana lagi itu putusan hakim,” kata Endang.
Endang menjelaskan saat itu yang berjualan di warung bubur miliknya adalah sang adik, Sawa (28). Petugas gabungan melakukan razia pada Senin (5/7/2021) malam dan menemukan pengunjung makan di tempat.
Sawa mengatakan bahwa saat itu ada 4 pembeli yang ngeyel dan memaksa tetap makan di tempat.
“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” kata Endang.
“Ya saya tahu ada PPKM Darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu. Ya bagaimana lagi sudah kejadian gini pak,” ujarnya pasrah.