Eramuslim.com – Tukang bubur ayam bernama Endang Uloh (42) yang dikenakan denda Rp5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya, mendapatkan bantuan dana dari salah satu warganet.
Berdasarkan informasi yang diterima Indozone melalui DM Instagram, @uyung_aria mengatakan bahwa salah satu pengikutnya mengganti uang denda Endang dengan jumlah yang belipat.
“Alhamdulillah case closed. Mang Undang bubur biasa malam membayar denda dengan ikhlas, langsung diganti dengan yang berlipat lipat oleh hamba Alloh yg budiman,” tulis keterangan unggahan, seperti dikutip Indozone, Rabu (7/7/2021).
Dalam unggahan tersebut, Endang tampak memperlihatkan sejumlah uang dan kertas bon denda yang ia bayar lantaran melayani pembeli saat masa PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).