Tujuh Tahun Fatwa MUI, RUU Pornografi Belum Juga Diundangkan

Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda lahirnya UU Pornografi yang dulu bernama RUU Anti Pornografi Pornokasi (RUU APP), Majelis Ulama Indonesia mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pornografi menjadi UU, karena semakin lambat pengesahkan RUU ini akan berakibat maraknya penayangan pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat.

"Kami MUI yang selalu di telpon terus, bahkan di SMS oleh masyarakat mendesak parlemen dan pemerintah agar segera menyelesaikan RUU Pornografi, apapun hasilnya, itu supaya segera dikeluarkan. DPR ketika kita tanyakan mereka masih sibuk dengan RUU Politik, nah pada dasarnya UU Politik kan sudah selesai, tinggal pelaksanaannya, kalau alasannya masih sibuk dengan pembahasan UU Politik kan sudah selesai, " kata Ketua MUI H. Amidhan dalam jumpa pers, di Sekretariat MUI, Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa(13/5).

Menurutnya, walaupun saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dan diusahakan harus selesai dalam tahun ini, tapi sampai sekarang belum terwujud, bahkan Presiden melalui AMPRES sudah menunjuk wakil dari pemerintah, AMPRES ada empat menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk membuat daftar invetarisasi masalah (DIM).

"Pemerintah harus menyusun Daftar Invetarisasi Masalah (DIM), karena RUU Pornografi ini sebenarnya usul inisiatif DPR bukan pemerintah, jadi pemerintah yang buat DIM-nya. Sampai hari ini DIM itu, sepengetahuan kami belum tuntas, dan belum disampaikan ke DPR, " ujarnya.

Lebih lanjut Amidhan mengatakan, sebenarnya MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang pornografi pada bulan Juli tahun 2001, setelah itulah DPR didesak menyusun usulan inisiatif untuk membuat RUU Pornografi. Namun, tambahnya, setelah tujuh tahun berlalu RUU itu belum juga sampai diundangkan, sehingga Indonesia belum mempunyai regulasi tentang pornografi dan pornoaksi.

"Kami tidak tidur, kami tetap memantau kapan dikeluarkannya atau diundangkannya RUU ini, " pungkas Amidhan.(novel)