Tujuh Masjid akan Menyusul Al Ikhlas

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menegaskan penolakan mereka terhadap pembongkaran dan relokasi Masjid Al-Ikhlas Medan yang dilakukan oleh pihak Kodam I Bukit Barisan. MUI Sumut juga menegaskan kalau tidak ada kesepakatan antara MUI dan Kodam.

“Tidak ada kesepakatan relokasi antara Kodam dengan MUI,” jelas H. Arso SH, Ketua Bidang Hukum MUI Sumut.

Hal tersebut disampaikan pihak MUI Sumut kepada MUI pusat beberapa waktu lalu di Jakarta. Selain H. Asro SH, hadir pula perwakilan dari MUI Sumut, H. Hasan Ma’sum sebagai Sekretaris Umum MUI Sumut.

Penegasan tersebut sekaligus sebagai klarifikasi atas pernyataan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin seusai melakukan kunjungan ke lokasi pembongkaran Masjid Al-Ikhlas yang menyebut adanya kesepakatan antara MUI dan Kodam I Bukit Barisan mengenai relokasi Masjid Al-Ikhlas.

Menurut Asro, anggota dewan tersebut tidak ada perannya, malah membuat pernyataan bahwa pemerintah telah merelokasi masjid Al Ikhlas.

Arso menambahkan, tuntutan untuk membangun kembali Masjid Al-Ikhlas di lokasi semula didasari atas keputusan dan fatwa MUI Sumut. Fatwa tersebut menyatakan, status masjid itu adalah wakaf, karenanya tak boleh dibongkar dan direlokasi.

Saat ini, menurut Asro, umat Islam Medan masih menyelenggarakan shalat di tempat bekas reruntuhan Masjid Al-Ikhlas yang sudah dibongkar.

“Walau masjid sudah rata dengan tanah, tapi umat Islam masih menegakkan sholat di tempat itu,” tukas Arso.

Bahkan, menurut sumber eramuslim di MUI, di Medan bakal ada tujuh masjid lagi yang akan mengalami nasib serupa dengan Al Ikhlas. Mnh/MZS