Merasa tak puas dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429H/2008, DPRRI mengajukan usulan hak angket untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1429 Hijriah dari sepuluh fraksi yang hanya tiga fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang menolak usulan hak angket haji.
Sementara tujuh fraksi lainnya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi dan Fraksi PAN mendukung penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008/1429 H.
Usulan tersebut disampaikan dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (17/2). Sebagian fraksi yang mendukung usulan penggunaan hak angket itu mengkritisi, pelayanan terhadap jamaah haji berupa pemondokan, dan transportasi yang dikeluhkan jamaah haji 1429H.
"Pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram dan tempat yang tidak familiar seperti itu baru kali ini terjadi. Padahal jamaah berhak mendapatkan fasilitas yang nyaman untuk melaksanakan ibadah, karena sejak dari tanah air mereka sudah berangan-angan untuk dapat melaksanakan sholat lima waktu ke Masjidil Haram," katanya Anggota Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dalam pandangan fraksi.
Senada dengan itu, Anggota Fraksi PDIP Agung Sasongko mengatakan, pemerintah melanggar komitmen dalam pengadaan pemondokan haji yang seharusnya dekat dengan Masjidil Haram, ternyata banyak yang melebihi 10 km itu dan itu dinilainya mengganggu kekhusyu’an ibadah jamaah haji Indonesia yang mencapai sekitar 210 ribu orang.
"Jarak yang jauh ke Masjid, menyebabkan jamaah tidak sering ke Masjidil Haram, belum lagi sarana transportasi yang dijanjikan ada 600 bus itu, kerap kali mengalami keterlambatan. Sehingga bagi jamaah yang kuat mereka harus berjalan cukup jauh ke Masjidil Haram, sedangkan bagi yang tidak kuat mereka harus berani merogoh kocek yang tidak sedikit untuk menyewa kendaraan," katanya.
Fraksi-fraksi pendukung angket haji mengatakan bahwa upaya Dewan tersebut untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam rangka mengoreksi, mengurai benang kusut penyelenggaraan ibadah haji, serta meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.(novel)