eramuslim.com – Tuduhan yang dilontarkan oleh aktivis M Said Didu mengenai adanya sertifikat tanah yang mencakup wilayah laut dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah memicu perdebatan.
Konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, meminta Said Didu untuk memberikan bukti atas tudingan tersebut.
“Menanti bukti hoaks Said Didu yang menuduh ada laut disertipikat,” ujar Muannas melalui akun X @muannas_alaidid, seperti dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam unggahannya, Muannas juga mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka data dan warkah tanah tahun 1982 guna menjelaskan status kawasan PIK 2.
“Tolong pak Menteri ATR BPN buka data dan warkah tanah tahun 1982 sebagaimana yang sudah dijanjikan,” kata Muannas.
Ia menegaskan bahwa transparansi dari Kementerian ATR/BPN sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami sejarah penggunaan lahan di kawasan tersebut.
“Apakah itu dulunya adalah daratan yang terabrasi, agar publik terang,” tambahnya.
Muannas menekankan bahwa pembukaan data tersebut tidak hanya akan menjelaskan legalitas proyek, tetapi juga memberikan jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini beredar.
“Kita (juga) bisa ambil langkah hukum menghentikan kegaduhan politisasi pagar bambu ini,” pungkas Muannas.
M Said Didu sendiri dikenal sebagai salah satu tokoh yang vokal menyuarakan kritik terkait polemik di kawasan PIK 2.
(Sumber: RMOL)