Eramuslim.com – Di persidangan, pembacaan surat dakwaan tidak ada satu pun membuktikan keterlibatan Asma Dewi dalam Seracen. Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman lantas mengatakan bahwa dakwaan JPU dan tuduhan polisi tak berdasar.
“Ini berbeda sekali ketika pertama kali Asma Dewi ditangkap. Ketika itu, polisi bilang kalau perempuan yang juga menjabat sebagai bendahara Tamasya al-Maidah ini terbukti mengirim uang,” ungkap Habiburokhman kepada Kiblat.net, di pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan, Selasa (05/12/2017).
Di ruang sidang, sangkaan itu tidak disebut sama sekali. Asma Dewi hanya dipersalahkan karena memuat konten ujaran kebencian—yang bisa saja terjadi dan dilakukan pada siapa pun, bukan karena ia tergabung dalam struktur kepengurusan kelompok tertentu.
Dalam sidang perdana ibu rumah tangga itu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan, Asma Dewi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU tidak bisa membuktikan Asma Dewi terlibat dalam sindikat tersebut. Tidak juga bisa membuktikan ia melakukan transfer Rp75 juta untuk pembuatan konten SARA.
Sebelumnya, Asma Dewi ditangkap oleh polisi karena dituduh menjadi bendahara kelompok penebar kebencian, Seracen. Habiburokhman, menyesalkan pernyataan polisi soal aliran dana Asma Dewi ke Saracen.
Protesnya semakin menjadi ketika di persidangan tidak ada penjelasan sama sekali mengenai itu. “Justru itu yang kami pertanyakan, apa dasarnya Asma Dewi disebut terlibat Saracen? Nyatanya dalam dakwaan tidak ada sama sekali soal Saracen,” katanya.
Kendati tak terbukti, JPU tetap mendakwa Asma Dewi dengan empat pasal alternatif. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Kedua, Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dakwaan Ketiga, Pasal 156 KUHP, dan terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.
Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini mengatakan bahwa polisi seperti lepas tanggung jawab karena menuduh tanpa bukti. Habiburokhman juga curiga kalau pasal alternatif yang diajukan JPU hanya dalih karena dugaan awal tidak ada yang terbukti.
Jauh sebelum kasus ini digulirkan ke persidangan, mantan pengacara Asma Dewi dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Juju Purwantoro juga telah mengatakan bahwa tak ada bukti bahwa kliennya terlibat Seracen.(kl/kn)