Trotoar Itu Hak Pejalan Kaki, Bukan Yang Lain!

Eramuslim.com – Selain tak mencerminkan tertib di ruang publik, fenomena pengendara kendaraan bermotor yang merampas hak pengguna jalan di trotoar tak bisa disepelekan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merupakan bentuk tindakan melanggar hukum.

*

Selama ini kita sudah mengetahui bahwa trotoar ditujukan dan difungsikan untuk pejalan kaki. Namun pada praktiknya kerap kali kita masih mendapati pemotor tak tertib yang menggunakan trotoar sebagai jalan pintas atau alternatif. Fenomena pemotor menggunakan trotoar tersebut tidak saja mengganggu, tapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Meski meresahkan, fenomena pemotor yang merampas hak-hak pejalan kaki di trotoar masih belum mendapat sorotan sepenuhnya dan sering kali dianggap sebagai angin lalu. Padahal bukan tidak mungkin, pelanggaran di ruang publik ini bila terus membudaya dapat mencerminkan karakter suatu bangsa yang tak tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, lho!

Fenomena beralihnya fungsi trotoar menjadi lintasan pengendara motor tersebut kiranya jamak dijumpai di kota-kota besar dengan kepadatan yang tinggi bersamaan dengan kemacetan pada jam-jam sibuk. Selain dijadikan sebagai jalur alternatif lintasan untuk menghindari macet, kerap kali trotoar juga dipakai oleh pengendara kendaraan bermotor untuk mermarkirkan kendaraannya.

Fenomena tersebut seakan menunjukkan bahwa hak-hak pejalan kaki masih belum dihormati dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Hal itu seakan kontras dengan negara-negara maju yang sangat menghargai dan mengedepankan hak pejalan kaki. Seperti di Australia, di mana setiap trotoar dan jalur penyeberangan dipasangkan rambu jalan bertuliskan “Give Way To Pedestrians” yang berarti “berikan jalan bagi pejalan kaki”.