Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Ahmad Heryawan mengatakan tripartit yang sehat perlu dibangun untuk merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan demi menciptakan iklim industrialisasi yang kondusif.
"Tripartit jangan hanya melibatkan serikat-serikat buruh yang dianggap memiliki kesamaan aspirasi dengan pemerintah saja, tetapi harus melibatkan seluruh kelompok yang ada," katanya disela Diskusi Publik masalah perburuhan dan revisi UU ketenagakerjaan, di Kantor DPW PKS, Jakarta, Rabu malam (26/04).
Menurutnya, jika mencermati UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, banyak pasal yang ada belum mewakili kepentingan para buruh, karenanya sudah selayaknya pemerintah menempuh langkah pembahasan tripartit secara elegan dan proporsional, dengan melibatkan sekitar 87 perwakilan serikat buruh.
"Bagaimana mungkin buruh bisa menerima UU itu, kalau point yang ada saja acak-acakan," tegasnya.
Dirinya mendukung, gerakan buruh yang rencananya akan dilaksanakan pada peringatan hari buruh Internasional 1 Mei mendatang, namun apabila hal tersebut harus dilakukan secara tertib sesuai dengan aturan, tanpa tindakan yang anarkis.
Ia menegaskan, untuk kedepan, sebaiknya pemerintah membuat aturan yang bisa membuat pengusaha maupun buruh merasa nyaman, sehingga tidak timbul unjuk rasa yang berkepanjangan sebagi bentuk penentangan terhadap kebijakan pemerintah.
Mengenai pengkajian draft UU ketenagakerjaan olah kalangan perguruan tinggi, Ahmad Heryawan menyatakan, hal tersebut sangat tepat. Sebab untuk saat ini paling tidak kalangan akademisi dipandang tidak terlalu terkontaminasi dengan kepentingan, lebih rasional serta tidak emosional.
Ditempat yang sama Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional Bambang Wirahyoso menegaskan, pihaknya tetap menganggap UU Ketenagakerjaan belum ada perubahan, jika pemerintah tetap memaksakan, jangan salahkan apabila buruh merealisasikan niatnya melakukan mogok nasional.
"Kami akan mogok nasional, tetapi tidak ke Jakarta, mogok didaerah masing-masing, tidak akan beroperasi, akan tidur di kantor DPRD masing-masing daerah, tetapi waktunya masih rahasia,"ujarnya.
Ia menilai, pembahasan draft UU ketenagakerjaan oleh perguruan tinggi sudah tidak independen lagi, karena berdasarkan informasi yang didapatnya dari tim perguruan tinggi, sudah ada seleksi khusus dari pihak pemerintah terhadap perorangan yang akan melakukan pengkajian UU tersebut.(novel)