eramuslim.com – Pengadilan Agama Krui mencatat adanya peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat sepanjang tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Panitera Muda Pengadilan Agama Krui, Asep Supriadi, mengungkapkan bahwa angka perceraian pada 2024 lebih tinggi dibandingkan 2023.
“Pada tahun 2023, terdapat 586 kasus perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat. Rinciannya, cerai talak sebanyak 148 kasus dan cerai gugat sebanyak 438 kasus,” kata Asep sebagaimana dikutip dari RMOLLampung, Rabu, 22 Januari 2025.
Pada 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 639 kasus perceraian, dengan 134 kasus cerai talak dan 505 kasus cerai gugat.
Asep menjelaskan bahwa faktor utama yang mendorong perceraian di kedua kabupaten ini adalah permasalahan ekonomi dan pertengkaran yang terus-menerus.
“Terdapat juga sekitar 5 hingga 10 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online (judol). Penyebab ini masuk ke dalam faktor ekonomi, karena penghasilan keluarga berkurang akibat suami bermain judi online,” jelas Asep.
Selain faktor ekonomi, terdapat pula kasus perceraian yang dipicu oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan, meskipun jumlahnya relatif kecil.
Di sisi lain, Asep mencatat bahwa jumlah perkara dispensasi nikah justru mengalami penurunan.
“Pada tahun 2023, tercatat 63 perkara dispensasi nikah, sementara pada tahun 2024 turun menjadi 44 perkara,” katanya.
Asep juga memperkirakan bahwa angka perceraian akan kembali meningkat pada 2025.
“Hingga tanggal 21 Januari 2025, kami sudah menerima 50 kasus perceraian yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat,” tutup Asep.
(Sumber: RMOL)