Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada pembayaran pajak.
“Intinya, tidak ada satu paket kebijakan untuk membedakan, tapi kita akan lebih atur, supaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.
“Kami sedang menghitung sesuai arahan Presiden, namun pada saat yang sama untuk bisa meng-create lebih banyak perusahaan-perusahaan yang bisa ‘connect’ dan kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara yang konvensional dan yang online, sehingga bisa lebih adil,” ujar Sri Mulyani. (Ant/Ram)