Kuasa hukum Amrozi cs terpidana mati kasus bom Bali I tahun 2002, memastikan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) lagi. Pernyataan itu menganggapi rencana eksekusi Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudera, namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK dari ketiga terpidana.
"Yang jelas, kami pasti mengajukan PK lagi, tapi jangan tanya kapan dan di mana, karena nanti kami yang repot, " kata pengacara TPM Fahmi H Bachmid SH MHum, di Jawa Timur, Rabu(23/1).
Menurut dia, pihaknya akan tetap mengupayakan PK, karena sidang PK yang pernah diajukan justru tidak pernah terjadi, tetapi tiba-tiba ada penolakan. "Ada apa kok dipaksakan, apa ada pesanan?, "tukasnya.
Bahkan, lanjut Fahmi, bila Amrozi cs harus di-eksekusi pun seharusnya masih banyak terpidana mati lainnya yang perlu diprioritaskan dari ketiganya, sebab mereka justru yang lebih awal antre eksekusi dibanding Amrozi dkk, misalnya terpidana mati narkoba.
Oleh karena itu, Ia mempertanyakan, sikap pemerintah yang bersemangat melakukan eksekusi terhadap Amrozi cs, dan memandang hal itu sebagai langkah diskriminasi dalam eksekusi hukuman mati.
Fahmi menambahkan, TPM juga akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) karena putusan PK yang diajukan sebelumnya dilakukan tanpa sidang PK, kemudian grasi juga dipaksakan kepada terpidana.
Sebelumnya (4/1), keluarga terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002, Amrozi dan Ali Ghufron, di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah menolak untuk menerima salinan surat penolakan MA atas PK kepada mereka.
Ketiga terpidana mati yakni Amrozi bin Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera itu saat kini masih mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menunggu pelaksanaan eksekusi.(novel/ant)