Tim Kuasa Hukum terpidana mati Kasus Bom Bali Amrozi cs akhirnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Denpasar, Bali. Pengajuan PK Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron diserahkan oleh salah seorang anggota TPM Fahmi Bachmid, dengan mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (30/1).
Fahmi tiba di pengadilan dan diterima oleh panitera PN Denpasar I Made Sarwata. Di ruangan panitera, Fahmi Bachmid menyerahkan 3 memori PK secara terpisah. Pada saat pengajuan memori PK tersebut, panitera PN Denpasar mengeluarkan tiga akta pernyataan permohonan PK.
"Jadi kita mengajukan PK dengan alasan telah terjadi pelanggaran khususnya pelanggaran asas retroaktif. Di mana seseorang tidak bisa diadili dengan UU yang berlaku surut, " katanya.
Alasan kedua, lanjut Fahmi, telah terjadi kekhilafan majelis hakim dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan dan mengesampingkan ketentuan KUHAP asal legalitas dan HAM.
"Misalnya terjadi pada PK yang sebelumnya kami ajukan, di mana proses persidangan itu tidak menyalahi aturan ketentuan KUHAP, " jelasnya.
Ketika ditanya Apakah TPM akan mengajukan PK kedua, Fahmi menegaskan, istilah tersebut bukan pihaknya yang membuat, sebab PK yang diajukannya saat ini terkait dengan putusan kasasi MA. Dan saat ditanya lagi hal ini merupakan strategi mengulur waktu. "Ini serius. Karena kami menilai telah terjadi pelanggaran terhadap UU. Jadi ini semata-mata untuk meluruskan hukum, "imbuhnya.(novel/siol)