TPM Sarankan Amrozi Cs Ajukan PK Secara Langsung

Tim Pembela Muslim (TPM)yang merupakan penasihat hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, menyarankan kliennya untuk mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) secara langsung tanpa didampingi pengacaranya.

"Dalam kunjungan rutin keluarga ini, kami akan sampaikan agar mereka mengajukan PK secara langsung, " kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Rabu.

Selain mendampingi keluarga Amrozi cs yang hendak menjenguk mereka di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, TPM juga hendak menyampaikan perkembangan perkara ketiga kliennya tersebut.

Mengenai usulan yang akan disampaikan kepada Amrozi cs, Michdan mengatakan, kemungkinan pengajuan langsung sidang PK ketiga kliennya tersebut dapat dibantu pihak Lapas.

"Mereka tidak mungkin bisa jalan sendiri, sehingga bisa melalui petugas Lapas karena di Lapas kan ada bagian bantuan hukumnya, " tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, TPM akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendaftarkan pengajuan PK sendiri oleh yang bersangkutan.

Michdan menyangkal saat disinggung mengenai pengunduran diri TPM dalam kasus Amrozi cs itu. Dia menyatakan mengundurkan diri hanya dalam hal proses PK yang diajukan lantaran merasa adanya diskriminasi dalam perlakuan hukum ketiga kliennya.

"Yang jelas bukan mengundurkan diri, tetapi kita merasa bahwa untuk PK ketiga klien kami ini mempunyai alasan khusus untuk dilakukan pendelegasian perkara, " katanya.

Menurut dia, undang-undang tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perlakuan hukum kepada seseorang. Karenanya, Dia justru mempertanyakan mengenai PK orang lain yang bisa didelegasikan, tetapi mengapa justru tidak bisa dilakukan terhadap Amrozi cs yang mempunyai pemidanaan paling berat.

Ia merasa tidak diberikannya pembelaan secara maksimal ini, sama halnya tidak ada artinya pembelaan seorang pidana dengan menggunakan seorang penasehat hukum.

"Amrozi cs mempunyai pemidanaan paling berat yakni pidana mati sehingga harus diberi kesempatan pembelaan secara maksimal, karena itu, kita mengambil kebijakan mengundurkan diri sebagai pelaku penasihat hukum yang mengajukan PK, " katanya.

Meski demikian, lanjut Michdan, hal itu tidak berarti hak PK tersebut hilang karena masih berada pada pemohon "principal" (utama) yakni Amrozi cs. Ia juga menegaskan, TPM hanya mundur dalam kasus PK tetapi tidak mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Amrozi cs.

Kecewa Terhadap Pengadilan

Disinggung mengenai alasan menghadirkan Amrozi cs dalam persidangan PK, dia mengatakan, persidangan PK ini tidak hanya kedatangan "principal" berdasarkan pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kita juga mereferensikan satu yurisprudensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah terjadi PK di mana ketua PN mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar pemohonnya harus dihadirkan, " katanya.

Ia mengatakan, di dalam referensi tersebut suatu keharusan sehingga TPM minta agar mereka dihadirkan karena masing-masing bisa menjadi saksi ahli bagi ketiganya.

Menurut dia, saksi ahli ini sangat penting di dalam menyikapi "novum"(bukti baru, red) yang berkaitan dengan pemberlakukaan nonretroaktif.

"Kami kecewa karena tidak difasilitasi sehingga merasa ada diskriminasi hukum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, " imbuhnya.

Sementara itu, dalam rombongan keluarga tiga terpidana mati tampak ibunda Imam Samudra (Embay Badriyah), isteri Amrozi (Khoiriyana) dan beberapa anggota keluarga lainnya. (novel/ant)