Pengajuan peninjauan kembali (PK) Amrozi cs terganjal kelengkapan berkas salinan putusan atas nama Ali Ghufron, yang belum diserahkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan anggota Tim Pembela Muslim, Mahendradata, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (8/11). "Ada salinan putusan dari Ali Ghufron yang belum diberikan oleh dia (PN Denpasar) secara lengkap, kita akan mengajukan serentak untuk ketiganya, makanya PN Denpasar kita surati lagi,"ujarnya.
Menurutnya, timnya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) kliennya yang merupakan terpidana mati kasus bom Bali I, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pihak Kejaksaan, agar kliennya tidak dirugikan.
"Tenang-tenang sajalah, tidak usah disuruh-suruh pasti akan kami lakukan dengan secepatnya," tandasnya.
Lebih lanjut Mahendradata menjelaskan, sebelum pengajuan PK tersebut timnya juga akan menyertakan pengajuan uji materiil terhadap UU No.2 tahun 1964 tentang tata cara hukuman mati, sebab jika Mahkamah Konstitusi menerima permohonan itu pihaknya tidak bisa memasukan keputusan itu kedalam PK yang akan diajukan.
Ia mempersilahkan, pihak Kejaksaan jika ingin secepatnya melakukan ekseskusi terhadap Amrozi cs. “Tidak usah takutlah kapan saja kalau mau tembak, tembak saja, tapi permasalahannya semua harus berdasarkan hukum yang benar,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, tanpa menunggu pengajuan peninjauan kembali (PK), namun jadwal pastinya masih akan dibahas dalam rapat awal Desember mendatang. (novel)