TPM: PK Amrozi cs Diajukan Pekan Depan

Peninjauan Kembali (PK kedua) terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs akan diajukan pekan depan, setelah salinan putusan atas nama Ali Ghufron dilengkapi.

Anggota Tim Pembela Muslim Mahendradata ditemui, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (4/12) menyatakan, "Berkas Ali Ghufron sudah lengkap, saya rasa saat ini sudah disiapkan, dan dalam pekan depan bisa ditandatangani, tapi tepatnya kapan belum bisa kita beritahukan."

Menurutnya, timnya telah menunjuk Ahmad Michdan salah satu anggotanya untuk menandatangi akta peninjauan kembali tersebut, sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut Mahendradata mengatakan, bersamaan dengan pengajuan PK itu, timnya akan tetap melanjutkan proses uji materiil terhadap UU No.2 tahun 1964 tentang tata cara hukuman mati. Dan Ia berharap, proses pengujian itu dapat selesai, sebelum PK diajukan.

"Kita sangat menghormati pihak-pihak yang berkepentingan dengan hukum, seperti Jaksa Agung, jangan sampai juga kewajiban dan tugas mereka terkatung-katung karena menunggu ini," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, tanpa menunggu pengajuan peninjauan kembali (PK), jadwal pastinya akan dibahas dalam rapat awal Desember, tetapi sampai saat ini belum ada waktu yang pasti tentang pelaksanaan eksekusi.(novel)