TPM: Penyerahan Salinan Putusan MA, Amrozi Cs Harusnya Didampingi

Tim Pembela Muslim (TPM) mempertanyakan proses penyerahan salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus Amrozi dan kawan-kawannya oleh Pengadilan
Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap.

"Penyerahan salinan putusan itu sebaiknya didampingi penasihat hukum terpidana lantaran kasus tersebut memiliki kapasitas yang luar biasa, " kata Koordinator TPM, Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (7/1).

PN Denpasar melalui PN Cilacap, Rabu (2/1) lalu, menyerahkan salinan putusan MA tentang penolakan PK kepada tiga terpidana mati kasus Bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Michdan menegaskan, berdasarkan undang-undang salinan putusan tersebut bisa diberikan kepada penasihat hukum, keluarga, atau langsung kepada terpidana, namun kasus tersebut memiliki
kapasitas yang luar biasa sehingga penyerahannya sebaiknya didampingi penasihat hukum.

Ia kembali mempermasalahkan proses penolakan PK yang menurutnya tidak berjalan sesuai prosedur karena sidangnya tidak berjalan dengan semestinya.

"Untuk itu kami akan menanyakan dulu kepada klien kami apakah mereka sudah menerima salinan tersebut atau belum, dan melihat berita acaranya sudah benar atau belum, "jelasnya.

Jika penyerahannya sudah benar, lanjutnya, akan segera diproses pada majelis-majelis hakim yang memutuskannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPM juga akan mengajukan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia mengenai proses pelaksanaan hukuman mati yang sesuai dengan syariat Islam.

Menurutnya, pidana mati dengan cara ditembak sangat menyakitkan, sehingga akan dibicarakan dengan Mahkamah Agung.

Berkaitan dengan grasi, Michdan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa pengajuan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.

Sementara itu, Kedatangan TPM ke Lapas Batu ini juga merupakan kunjungan rutin bulanan, dengan mengajak keluarga para terpidana mati tersebut. Dalam rombongan menuju Lapas Batu di Pulau Nusakambangan tersebut tampak pula keluarga Imam Samudra yakni Embay Badriyah (ibunda), Zakiyah Darajad (isteri), dan anak-anaknya. Selain itu juga terlihat keluarga Amrozi dan Mukhlas.(novel/ant)