TPM : Lebih Efisien Hukuman Mati Sesuai Syariat Islam

Tim Pengacara Muslim tetap meminta agar pemerintah memperbaiki Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang diatur dalam UU No.2/Pnps/1964, meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal yang terkait pelaksanaan hukuman mati tersebut.

"Kami tidak akan menilai keputusan Mahkamah lagi, namun yang perlu dicatat, sekali lagi saya ulang bahwa Mahkamah ini telah memberikan amanah kepada pemerintah untuk memperbaiki UU No.2/Pnps/1964 ada amanah yang tegas dinyatakan dalam putusan atau pertimbangan MK," kata salah satu Anggota TPM yang merupakan penasehat hukum Amrozi Cs, Wirawan Adnan usai persidanga, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10).

Menurutnya, apa yang diajukan oleh ketiga orang kliennya tersebut, semata-mata bukan menyangkut kepentingannya yang saat ini tengah menunggu proses eksekusi terhadap dirinya. Akan tetapi, semua itu bertujuan untuk kepentingan konstitusi agar pemerintah mempunyai formula yang tepat dan lebih manusiawi untuk menjatuhkan hukuman bagi terpidana mati.

"Negara lain sudah merubah tata caranya, dengan cara suntik mati, apabila kita mengakui Islam di Indonesia, lebih efisien, dan itu akan menimbulkan akibat yang sama dengan tata cara suntuk mati. Tapi banyak ahli yang mengatakan bahwa suntik mati itu banyak masalah, sehingga pancung adalah yang paling baik," ujar Wirawan.

Meski demikian, pihaknya dapat menghormati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi sesuai dengan janji disejak awal pengajuan permohonan, Koordinator TPM Achmad Michdan menyatakan akan melayangkan surat ke Mahkamah Internasional terkait putusan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan lanjutkan persoalan klien kami ke Mahkamah Internasional karena bertentangan dengan hukum dasarnya," ujar Michdan.

Dengan dikeluarnya keputusan ini, ketiga terpidana mati kasus bom Bali I yakni Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Abdul Azis alias Imam Samudra, tetap akan menjalani proses eksekusi ditembak. Tidak seperti apa yang menjadi keinginan mereka, sesuai dengan syariat Islam yakni dengan cara dipancung.(novel)