Tim Pembela Muslim (TPM) berencana melayangkan surat kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Departemen Agama mengenai adanya pro dan kontra hukuman mati. Sebelum proses eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I dilakukan.
"Lembaga amnesti internasional mendorong Indonesia, untuk tidak menerapkan hukuman mati, " kata Koordinator TPM, Achmad Michdan di Cilacap, Kamis(22/11).
Karena menurutnya, yang paling penting adalah proses hukum bagi ketiga kliennya Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra.
Michdan mengatakan, surat yang akan disampaikan antara lain kepada Komisi Yudisial itu di antaranya berisi tentang penerapan azas retroaktif, dan surat itu yang akan dikirimkan awal 2008 mendatang.
Ia menegaskan, upaya hukum berupa Peninjauan Kembali bagi ketiga kliennya yang telah ditetapkan sebagai terpidana mati kasus Bom Bali I harus diperiksa lagi.
"Upaya hukum berupa PK yang selama ini belum pernah diperiksa, tiba-tiba sudah diputuskan, "tegasnya.
Dalam kasus serupa, lanjutnya, sidang Peninjauan Kembali untuk kasus Tibo digelar dua kali, sedangkan Abu Bakar Baasyir yang divonis dua tahun dengan saksi Amrozi sidang telah digelar di Cilacap.Namun, untuk Amrozi, sidang PK-nya tidak pernah digelar.
Dia berharap, dalam kasus ini dapat terjadi proses peradilan yang benar, dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (novel/mio)