Mencermati isu poligami yang dibesar-besarkan dan meresahkan belakangan ini, Tim Pengacara Muslim (TPM) menemui Pimpinan DPRRI, untuk meminta agar DPR mewaspadai dan meredam perkembangan isu tersebut agar tidak dijadikan komoditas politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TPM M. Mahendradatta saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRRI Zaenal Maarif, di Gedung DPRRI, Jakarta, Kamis (7/12).
"Kami melihat bahwa isu itu ada kecenderungan bermuatan politis, di mana ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan emosional dari para muslimah yang tidak suka poligami, emosional ini sengaja ‘dikipasi’ maka akan terjadi dua kubu yang bertentangan," jelasnya.
Menurutnya, isu tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merebut hati para muslimah yang jumlahnya diperhitungkan dalam setiap pemilu, dan hal yang lain yang perlu diwaspadai isu poligami ini dibuat sebagai upaya membenturkan para muslimah dengan ulama, dan ulama dengan ulama.
Dalam memandang isu yang menghangat setelah perkawinan kedua Dai Kondang KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Ketua TPM menegaskan, tidak pada posisi pro maupun kontra.
Lebih lanjut Ia menegaskan, Undang-undang Perkawinan yang dibuat tahun 1974 secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan di Indonesia berasas monogami, ada bagi mereka yang berpoligami sangat dibatasi oleh UU tersebut.
Di antaranya izinnya bukan hanya berasal dari isteri saja, karena syarat utamanya, permohonan itu harus dikabulkan oleh Pengadilan Agama, dan itu pun tidak boleh dengan sewenang-wenang harus memenuhi tiga ketentuan lain yakni, isteri terbukti mengalami cacat fisik yang mengganggu hubungan perkawinan, pasangan menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak memperoleh keturunan.
"Pengadilan Agama juga tidak bisa seenaknya memberikan izin, kalau sang isterinya tidak ridho, tetap tidak bisa," imbuhnya.
Menanggapi pernyataan dari Tim Pengacara Muslim, Wakil Ketua DPRRI Zaenal Maarif memahami pro kontra yang timbul akibat dikedepankannya wacana poligami.
Ia menambahkan, DPRRI dalam program legislasi nasional (prolegnas) belum akan membahas revisi UU tentang perkawinan.
"Revisi UU itu belum masuk prolegnas, jangan ada intervensi berlebihan terhadap individu, karena kita beraneka ragam," tukasnya.
Dalam kesempatam itu Zaenal Maarif membacakan pesan singkat yang diterimanya dari Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang bunyinya antara lain,"Pemerintah jangan memikirkan ustad poligami, tapi urusi pejabat pelacur. Poligami halal dan zinah haram, cabut PP 10 tahun 1983. Apa SBY sudah jadi Fir’aun yang menentang Allah." (novel)