Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta agar hukuman mati yang diterapkan di Indonesia tidak menjurus pada penyiksaam, seperti yang tercantum dalam UU No.2 PNPS tahun 1964 tentang tatacara hukuman mati. Koordinator TPM Mahendradata beranggapan, bahwa dua pasal dalam UU tersebut mengandung penyiksaan dalam proses hukuman mati.
"Pokoknya padaprinsipnya carilah hukuman mati yang tidak menimbulkan ‘P ‘(red.penyiksaan), karena itu jelas-jelas dalam pasal 28 huruf imerupakan penyiksaan, " ujarnya dalam jumpa pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Sehubungan dengan prosedur tatacara hukuman mati ini, TPM akan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi mengingat kliennya dikhawatirkan akan menggunakan tatacara eksekusi yang dianggap bertentangan dengam hukum Islam tersebut. Berkas uji materiil terhadap UU No.2 PNPS tahun 1964, akan diserahkan ke Mahkmah Konstitusi pada Rabu (6/8) pekan depan.
Terkait dengan rencana hukuman mati terhadap Amrozi Cs, Mahendra mengatakan bahwa kliennya tetap menginginkan dihukum sesuai dengan syariat Islam dengan cara pancung, bukan ditembak.
Sebab, lanjutnya, penerapan hukuman mati dengan cara ditembak, akan menimbulkan penderitaan sebelum, terpidana mati menghembuskan nafasnya.
"Amrozi Cs meminta dijatuhkan hukuman mati bukan disiksa, karena eksekusi mati selama ini seperti penyiksaan yang berujung pada kematian, " tandasnya. (novel)