Terdaftarnya berkas permohonan uji materiil UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dapat menunda proses eksekusi mati terhadap Amrozi Cs. Apabila, pihak kejaksaan tetap melanjutkan proses eksekusi tersebut, maka pelaksanaannya tidak sah.
"Apabila pihak kejaksaan tetap nekat terus melaksanakan eksekusi mati, secara teknis bisa dilakukan tetapi tidak legitimate.
Jadi untuk memperoleh legitimasi, kejaksaan harus menunggu prosedur di Mahkamah Konstitusi. Kalau dikemudian hari tata cara hukuman mati dengan ditembak bertentangan dengan konstitusi, maka hukuman mati kepada Amrozi Cs, tidak legitimate, " kata anggota TPM Ahmad Wirawan Adnan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8).
Akan tetapi, menurutnya, dalam petitum tidak mencantumkan permohonan penundaan eksekusi mati terpidana kasus Bom Bali I.
"Petitum tidak akan disangut-pautkan dengan penundaan. Petitum kami hanya mengatakan, UU No. 2/ Pnps/1964 itu dinyatakan tidak efektif berlaku, maka pemerintah diharapkan memperbaiki tata cara hukuman matinya dengan cara lain, " tegasnya.
Sehubungan belum adanya pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi tersebut, Adnan meyakinkan bahwa hal itu tidak dilaksanakan dalam waktu dekat, karena berdasarkan UU yang sedang dalam proses pengujian ini, penasehat hukum wajib diberi tahu oleh kejaksaan atau oleh eksekutor apabila akan melakukan proses eksekusi.
"Kami sampai hari belum menerima pemberitahuan itu dengan demikian secara teknis, tidak dalam waktu dekat. Saya ketahui dari keluarga Amrozi, mereka belum menerima pemberitahuan itu, " ujarnya. (novel)