Tim Pembela Muslim (TPM) meminta Kejaksaan Agung tidak terburu-buru melakukan eksekusi Amrozi Cs, sebelum ada kejelasan mengenai penolakan Peninjauan Kembali (PK) III dari MA.
TPM Beralasan, terdapat kesimpangsiuran dasar hukum dalam melakukan eksekusi Amrozi cs, karena sejauh ini penolakan PK baru berupa surat dari panitera PN Denpasar.
"Kami meminta Kejagung untuk mencermati persoalan PK III Amrozi. Sebab, dasar pelaksanaan eksekusi oleh Kejagung adalah surat dari panitera, " ujar Anggota TPM Fahmi Bahmid saat menemui Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/7).
Semestinya, sambung dia, penolakan PK III harus berdasarkan keputusan yang dikeluarkan majelis hakim. Bukan pada surat yang ditandatangani panitera. "Sejak kapan panitera memiliki wewenang mengeluarkan keputusan, " ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini penting untuk diluruskan. Pasalnya, undang-undang memberikan amanat seperti itu. "Kita hanya ingin proses hukum berjalan apa adanya, " ujarnya.
Selain itu, TPM juga melampirkan sejumlah bukti jika PK Amrozi cs belum diproses dengan baik. Salah satunya adalah pernyataan peninjauan kembali dan akta registrasi melalui Lembaga Pemasyarakatan Batu, Jawa Timur. "Amrozi cs sudah mengajukan PK namun hingga saat ini belum diterima keputusannya, " ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi Bahmid menilai, eksekusi Amrozi cs tidak bisa dilakukan selama kesimpangsiuran perkara yang diputuskan oleh panitera belum terjawab.
"Kalau kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan, itu bukan lagi eksekusi tetapi pembunuhan. Dan itu merupakan bentuk balas dendam, " ujarnya.
Perwakilan TPM yang diterima sekretaris jaksa agung muda pidana umum (jampidum) Muzammi sebelumnya mereka berencana, hendak bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supanji.
"Tadinya kami ingin bertemu jaksa agung, tapi kami hanya diterima sekretaris. Karena jaksa agung sedang berada di Kendari, " imbuhnya.
Dia mengaku, kedatangannya hanya menjelaskan beberapa surat yang menjelaskan permasalahan terkait kesimpangsiuran sebuah perkara yang diputuskan oleh panitera.
"Dan saya sampaikan untuk tidak melaksanakan eksekuti mati terhadap Amrozi cs selama proses belum terjawab, " pungkasnya.
Menanggapi laporan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan mengtakan, surat dari PN Denpasar dikirimkan ke MA, karena Amrozi Cs pengajukan PK lagi. Ada jawaban dari MA yang menyatakan bahwa Amrozi Cs sudah pernah mengajukan PK. Hal tersebut sudah diputus oleh MA, yang dijelaskan dari isi surat tersebut sesuai dengan UU.
"Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan, tetapi waktunya belum ditetapkan, " katanya. (novel)