Tim Pembela Muslim (TPM) tetap menghendaki kehadiran kliennya terpidana kasus Bom Bali I Amrozi cs dalam persidangan lanjutan pada 24 Maret mendatang, karena memiliki alat-alat bukti yang akan dijelaskan secara langsung, meskipun Majelis Hakim sudah memberikan penolakan.
"Kami akan minta tanggal 24 Maret 2008 tetap untuk memindahkan delegasi saksi atau pemohon, kalau tidak mau harus menghadirkan saksi ahli di sana, "kata Anggota TPM Ahmad Michdan usai mendampingi keluarga Baihaqi, di Kantor Deplu, Jakarta, Kamis(13/3).
Menurutnya, TPM memiliki referensi adanya surat Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengharuskan pengadilan untuk menghadirkan pemohon, surta MA ini akan dihadikan lampiran dan alat bukti.
Seharusnya, lanjut Michdan, majelis hakim PN Denpasar dapat mematuhi dan menghormati surat MA tersebut. Ia meyesalkan keputusan hakim jika masih tetap menolak menghadirkan kliennya dalam persidangan. "Kami amat sayangkan kalau majelis hakim masih menolak, tetap tidak meberikan kesempatan untuk delegasi, padahal ini akan mempermudah, " tandasnya.
Sidang Peninjauan kembali (PK) kedua Amrozi akan dilanjutkan pada 24 Maret 2008, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. TPM sudah dua kali mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Denpasar, untuk menghadirkan Amrozi cs di PN Denpasar atau memindahkan persidangan PK itu ke PN Cilacap, tetapi kedua permohonan TPM ditolak oleh majelis hakim. (novel)