Tim Pengacara Muslim (TPM) mengingatkan Kejaksaan Agung melakukan tindakan hukuman mati sesuai prosedur yang benar. Terkait dengan rencana eksekusi terhadap tiga terpidana kasus Bom Bali Amrozi Cs, TPM mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan MA atas Peninjauan Kembali (PK) kedua dan ketiga tersebut.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, perlu adanya putusan MA tentang PK kedua dan PK ketiga Amrozi Cs.
"Urusan PK tersebut tolong diberitahukan kepada kami, kami akan
mengikuti peraturan yang ada kalau memang sudah ada pemberitahuaan resmi. Bagi teman-teman media baik lokal dan internasional, jika ada yang mengetahui satu saja nama hakim yang memutusakan perkara itu, tolong beritahu kami. Karena kami yakin sekali belum ada putusan tentang permohonan PK kedua dan ketiga, kalau ada silahkan beritahu kami, " kata Koordinator TPM Mahendradata dalam jumpa pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Menurutnya, apabila prosedur hukum dilakukan, proses yang dilakukan akan cacat hukum, karena tidak ada surat penetapan resmi yang dikeluarkan oleh MA terkait dengan Peninjauan Kembali tersebut.
Meski demikian, Mahendra mengakui, ketiga kliennya siap dihukum mati, akan tetapi hendaknya dihukum dengan prosedur yang benar, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia.
"Pada prinsipnya kami menyatakan kalau Amrozi ingin dihukum silahkan saja, dia pun sudah pernah menyatakannya ketiak di Pengadilan negeri Bali dulu, " pungkasnya.
Rencananya, Kamis 31 Juli pukul 11.00 WIB, beberapa anggota TPM yang terdiri dari Fahmi Bahmid, Agus Setiawan, Ahmad Kholid dan Qadar Faizal akan menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membicarakan hal itu. (novel)