Tim Pengacara Muslim akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Detasemen Khusus 88 Polri setelah mendapat kuasa dari keluarga korban, terkait dengan kesalahan prosedur penangkapan di Poso, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota TPM Mahendradata saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (24/1).
"Kami tidak akan berhenti, menang kalah tidak menjadi soal, yang penting berjuang dan selesai menurut aturan hukum, " ujarnya.
Menurutnya, ada kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penanganan DPO kasus Poso, berdasarkan asas praduga tak bersalah, orang-orang yang dianggap sebagai target operasi ini baru masuk pada tahapan awal penyelidikan, sehingga belum dapat dikatakan bersalah.
"DPO ini belum masuk pada tingkat penyidikan, bahkan baru penyelidikan, belum dapat dianggap bersalah, tetapi melakukan pengejarannya seperti buronan tindak pidana korupsi, kejaksaan saja belum tahu kasus ini, " tandasnya.
Mahendradata juga menyangsikan barang bukti berupa puluhan pucuk senjata api dan ribuan amunisi yang berhasil disita oleh polisi, sebab barang-barang tersebut harus diuji dan dibuktikan validitasnya terlebih dahulu.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, TPM juga akan melaporkan kasus baku tembak yang menyebabkan 13 orang warga sipil meninggal ini kepada Komnas HAM, karena dinilai telah melanggar hukum.(novel)