Anak mantan penguasa orde baru, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka, dalamkasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
"Kita sudah mau menjadwalkannya, saya minta kepada Jampidsus untuk segera melakukan pemanggilan sebagai tersangka, " ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik tiga pejabat eselon I, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Meski jadwal pemeriksaan masih belum ditetapkan, Ia meminta agar pemanggilan itu dilakukan sebelum 22 Agustus 2007.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui penyalahgunaan dana kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) senilai 175 milyar rupiah.
Jumlah tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar milyaran rupiah itu hanya satu orang, yaitu Tommy Soeharto. Hendarman menduga dalam kasus korupsi BPPC ini Tommy tidak bergerak sendiri, sehingga kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, masak melakukan perbuatan korupsi hanya sendirian, " tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tommy Soeharto OC. Kaligis menyatakan bahwa kliennya siap untuk diperiksa, dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan bukti-bukti yang dimilikinya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini kredit yang diberikan pada petani cengkeh hanya 30 persen saja, selebihnya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (novel)