Eramuslim.com – Publik, khususnya umat Islam diingatkan untuk tidak mudah puas setelah Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Status tersangka itu bukan akhir dari perjuangan. Karena saya yakin Ahok sudah menyiapkan manuver-manuver yang bakal mengejutkan. Buktinya meski sudah tersangka Ahok masih yakin menang satu putaran,” kata Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, Rabu (16/11/2016).
Di sisi lain, menurut Tom, status tersangka juga belum bisa mengobati luka mayoritas umat Islam atas ucapan Ahok yang telah menistakan agama Islam serta menghina ulama.
“Harus dikawal terus sampai Ahok masuk bui,” ujar Tom.
Ahok menjadi tersangka terkait pernyataannya tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11/2016), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut.(ts/pm)