Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum tokoh Syiah Sampang, Madura, Jawa Timur, Tajul Muluk, selama 4 tahun penjara. Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
“Judec Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pertimbangan kasasi seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (21/5/2013).
MA tetap menguhukum karena berdasarkan pertimbangan yaitu Tajul Muluk di musholla, di Masjid Banyuarrum, Sampang, maupun di rumahnya sendiri, telah menyampaikan agama yang berbeda-beda. Seperti rukum iman ada lima yaitu tawhidullah, ma’rifatullah, annubuwwah, al-imamah, al adli dan al ma’aad.
Adapun rukun Islam ada 8 yaitu salat, puasa, zakat, al khumus, haji, amar ma’ruf nahi mungkar jihad dan al-wilayah. Terdakwa juga menyatakan Al-Quran yang sekarang tidak asli.
MA juga melandaskan putusannya pada Fatwa MUI Kabupaten Sampang tertanggal 1 Januari 2012 dan surat PCNU Kabupaten Sampang yang menyatakan ajaran di atas sesat dan menyesatkan. Selain itu, hal tersebut dinilai sebagai tindak penodaan agama yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
“Faktanya ajaran yang disiarkan Terdakwa menimbulkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat dan menimbulkan pembakaran rumah secara massal,” putus kasasi nomor 1787 K/PID/2012 oleh ketua majelis hakim Prof Dr Hakim Nyak Pha dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan Dr Dudu D Machmudin.
Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura, pada 2011 lalu. Pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan penodaan agama.
Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012. Atas vonis banding ini, Tajul Muluk mengajukan kasasi dan kandas.(dTokohetik/Hk)