eramuslim.com – Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diganti oleh Nawawi Pomolango.
Presiden Jokowi (Jokowi) diketahui telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri itu dan digantikan oleh Nawawi Pomolango yang ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Hal itu diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat malam (24/11).
Dia menjelaskan, Keppres terkait pergantian Firli itu ditandatangani Jokowi saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara, “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/202). (sumber: Fajar)