Eramuslim.com – TNI Angkat Laut (AL) mengamankan Kapal Motor (KM) FV HUA LI -8 berbendera Tiongkok diperairan Aceh, Jum’at, 22 April 2016. Kapal ini, diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Selain mengamankan Kapal tersebut, personel TNI AL dari Lantamal I Belawan juga mengamankan 29 orang yang menjadi anak buah kapal (ABK). Kemudian kapal tersebut dibawa oleh petugas TNI AL ke Dermarga Lantamal I Belawan.
“Kita baru mengamankan kapal berbendera Tiongkok, kita amankan Kapal tersebut di perairan Aceh,” ungkap Danlantamal Belawan, Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto kepada wartawan di Medan, Sabtu siang, 23 April 2016.
Dia mengatakan, kapal tersebut memiliki bobot 102 ton dan digunakan untuk menampung hasil tangkap ikan. Prajurit TNI juga mengamankan seluruh isi kapal itu. “Di dalam kapal kita temukan 29 orang sebagai ABK, di antara mereka 25 orang warga Tiongkok. dan 4 orang warga Indonesia,” ujar jenderal bintang satu itu.
Untuk mengamankan kapal tersebut, TNI AL mengerahkan dua unit kapal perang Indonesia, yakni KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384, yang dikerahkan dari dermaga TNI AL di Belawan, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas TNI AL dan kapal tersebut. Untuk menghentikan laju kapal, petugas mengeluarkan tembakan beberapa kali, hingga kapal berhasil diamankan.
“Satu orang terkena tembakan di kakinya. Kita duga ABK warga Tiongkok itu terkena tembakan saat dilakukan pengejaran,” ujarnya menjelaskan.
Selanjutnya, TNI AL akan melakukan penyidikan atas penangkapan kapal tersebut, dan melihat pelanggaran yang dilakukan kapal berbendera Tiongkok ini. “Kita akan melakukan koordinasi dengan Satgas 11d IUU Fishing terkait penanganan tindak pidana dan pelanggaran yang disangkakan.” (ts/viva)