“Mengiklankan pekerja domestik asing seperti komoditas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran di bawah Pasal 11(1)(c) dari Undang-undang Agen Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa agen tenaga kerja tidak boleh bertindak yang merugikan kepentingan kliennya,” kata MOM.
Selain itu MOM juga menegaskan agar agen tenaga kerja dan pemakai jasa mereka tidak mempekerjakan tenaga kerja ilegal. Bagi yang melanggar akan terancan denda senilai Rp 800 juta atau penjara maksimal dua tahun.
Pihak Carousell juga mengatakan iklan semacam itu terlarang berdasarkan panduan komunitas mereka. Menurut juru bicara Carousell kepada Strait Times, agen hanya boleh menawarkan jasa mereka, bukan menawarkan orang.
“Setiap bentuk memamerkan atau membagikan biodata pribadi seseorang sangat dilarang, ini melanggar panduan kami,” kata Carousell Singapura.
TKW Indonesia dijual di Carousell Singapura, Sabtu (15/9/2018) |
Mereka juga mengatakan belum ada transaksi yang dilakukan melalui akun jual beli tenaga kerja Indonesia tersebut. Carousell telah menghapus akun itu dan berjanji bekerja sama dengan MOM untuk melakukan penyelidikan.
Kedutaan Besar RI di Singapura mengaku telah mengetahui kasus ini dan menyatakan akan bertindak tegas kepada agen tenaga kerja yang terlibat.
“KBRI akan bertindak tegas sekiranya hasil investigasi nanti menyatakan ada agency di Singapura yg terbukti terlibat, dalam hal ini dapat berujung pada tindakan pemutusan hubungan / blacklist terhadap agency dimaksud,” kata Staf Kedutaan Besar RI di Singapura Yulinar Purnadi kepada kumparan, Minggu (16/9).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Indonesia akan mengirim nota diplomatik kepada Singapura terkait kasus tersebut.
“Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata Iqbal. [kumparan]