Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menargetkan pemeriksaan terhadap mantan auditor BPK Khairiansyah Salman dan para auditor BPK lainnya terkait kasus korupsi dana abadi umat akan selesai dalam waktu dua bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji usai acara refleksi dua tahun KPK, di halaman Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (Kamis,29/12/05).
“Hari ini Khairiansyah sudah kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,“ katanya.
Sementara itu Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengatakan Khairiansyah Salman akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada pengecualian yang atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Orang salah paham, kalau sudah menyebutkan Khairiansyah pasti dihubungkan dengan UU Perlindungan Saksi, padahal itu dua perkara yang berbeda, kenapa harus dilindungi, gimana ceritanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan Khairiansyah merupakan salah satu auditor yang mengetahui adanya aliran Dana Abadi Umat tersebut, sebab dia yang melakukan pemeriksaan, meskipun dalam persidangan banyak muncul nama-nama yang diduga mengetahui aliran dana yang masuk ke dalam proses audit BPK.
Ia menambahkan tim penyidik kasus korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap auditor yang disinyalir mengetahui aliran Dana Abadi Umat sebesar 10 juta rupiah yang dipakai untuk menyuap mantan auditor BPK Khairiansyah Salman, hal ini dilakukan untuk menghindari tudingan bahwa aparat penegak hukum telah tebang pilih dalam menindak pelaku korupsi. (novel)